Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

Tim praja wanita menertibkan dagangan PKL di Jalan Raya Lubuk Begalung. [Dok. Satpol PP]

Langgam.id - Satpol PP Kota Padang kembali mengingatkan pedagang kaki lima agar tidak memanfaatkan badan jalan, baik untuk meletakan dagangan, maupun sebatas papan iklan.

Hal itu ditegaskan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy disela penertiban pedagang di Jalan Raya Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (27/6/2022).

"Yang dilakukan pedagang (manfaatkan badan jalan, red) itu, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," katanya.

Menurutnya, alasan pedagang meletakan papan iklan di badan jalan agar mudah terbaca dan terlihat oleh pembeli. Namun, aksi itu akan mengakibatkan penyempitan badan jalan.

"Jika iklan dan barang dagangan diletakkan di badan jalan, tentu akan menimbulkan penyempitan jalan. Mengganggu pengguna jalan raya," kata Deni.

Sebelum penertiban sekarang, pedagang yang berada di sepanjang Jalan Raya Lubuk Begalung telah ditertibkan Satpol PP Kota Padang. Selain badan jalan, juga tidak dibenarkan memanfaatkan riol yang ada.

"Pedagang kita ingatkan secara humanis oleh Tim Praja Wanita yang melakukan pengawasan di lokasi. Kita sudah ingatkan pedagang agar tidak lagi meletakan iklan dan barang daganganya di badan jalan," katanya.

Lebih lanjut, Deni Harzandy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pedagang, yang masih menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk berjualan.

Baca Juga: Nekat Manfaatkan Badan Jalan, 5 Kawasan Ini Jadi Target Penertiban PKL di Padang

"Secara rutin akan kita lakukan terus pengawasan di tempat-tempat yang sudah kita tertibkan. Tujuannya untuk mencegah tidak ada lagi pedagang yang melanggar Perda," tuturnya.

---

Dapatkan update berita Padang - Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat
Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Barat Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Karaoke di Kuranji
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Karaoke di Kuranji
Personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum),
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum, 5 Payung Diamankan
Satpol PP Padang Gencarkan Patroli, Tertibkan PKL dan Antisipasi Anjal di Jalur Strategis
Satpol PP Padang Gencarkan Patroli, Tertibkan PKL dan Antisipasi Anjal di Jalur Strategis
Sebanyak 275 ASN dari sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang diperbantukan untuk mendukung Satpol PP dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah
Pembekalan Personel yang Diperbantukan ke Satpol PP Padang, Chandra: Tak Usah Ragu-ragu
275 ASN di Lingkungan Pemko Padang Ditugaskan ke Satpol PP, Bantu Penegakan Perda
275 ASN di Lingkungan Pemko Padang Ditugaskan ke Satpol PP, Bantu Penegakan Perda