Langgam.id - Satpol PP Kota Padang kembali mengingatkan pedagang kaki lima agar tidak memanfaatkan badan jalan, baik untuk meletakan dagangan, maupun sebatas papan iklan.
Hal itu ditegaskan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy disela penertiban pedagang di Jalan Raya Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (27/6/2022).
"Yang dilakukan pedagang (manfaatkan badan jalan, red) itu, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," katanya.
Menurutnya, alasan pedagang meletakan papan iklan di badan jalan agar mudah terbaca dan terlihat oleh pembeli. Namun, aksi itu akan mengakibatkan penyempitan badan jalan.
"Jika iklan dan barang dagangan diletakkan di badan jalan, tentu akan menimbulkan penyempitan jalan. Mengganggu pengguna jalan raya," kata Deni.
Sebelum penertiban sekarang, pedagang yang berada di sepanjang Jalan Raya Lubuk Begalung telah ditertibkan Satpol PP Kota Padang. Selain badan jalan, juga tidak dibenarkan memanfaatkan riol yang ada.
"Pedagang kita ingatkan secara humanis oleh Tim Praja Wanita yang melakukan pengawasan di lokasi. Kita sudah ingatkan pedagang agar tidak lagi meletakan iklan dan barang daganganya di badan jalan," katanya.
Lebih lanjut, Deni Harzandy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pedagang, yang masih menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk berjualan.
Baca Juga: Nekat Manfaatkan Badan Jalan, 5 Kawasan Ini Jadi Target Penertiban PKL di Padang
"Secara rutin akan kita lakukan terus pengawasan di tempat-tempat yang sudah kita tertibkan. Tujuannya untuk mencegah tidak ada lagi pedagang yang melanggar Perda," tuturnya.
---