Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

Tim praja wanita menertibkan dagangan PKL di Jalan Raya Lubuk Begalung. [Dok. Satpol PP]

Langgam.id – Satpol PP Kota Padang kembali mengingatkan pedagang kaki lima agar tidak memanfaatkan badan jalan, baik untuk meletakan dagangan, maupun sebatas papan iklan.

Hal itu ditegaskan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy disela penertiban pedagang di Jalan Raya Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (27/6/2022).

“Yang dilakukan pedagang (manfaatkan badan jalan, red) itu, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.

Menurutnya, alasan pedagang meletakan papan iklan di badan jalan agar mudah terbaca dan terlihat oleh pembeli. Namun, aksi itu akan mengakibatkan penyempitan badan jalan.

“Jika iklan dan barang dagangan diletakkan di badan jalan, tentu akan menimbulkan penyempitan jalan. Mengganggu pengguna jalan raya,” kata Deni.

Sebelum penertiban sekarang, pedagang yang berada di sepanjang Jalan Raya Lubuk Begalung telah ditertibkan Satpol PP Kota Padang. Selain badan jalan, juga tidak dibenarkan memanfaatkan riol yang ada.

“Pedagang kita ingatkan secara humanis oleh Tim Praja Wanita yang melakukan pengawasan di lokasi. Kita sudah ingatkan pedagang agar tidak lagi meletakan iklan dan barang daganganya di badan jalan,” katanya.

Lebih lanjut, Deni Harzandy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pedagang, yang masih menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk berjualan.

Baca Juga: Nekat Manfaatkan Badan Jalan, 5 Kawasan Ini Jadi Target Penertiban PKL di Padang

“Secara rutin akan kita lakukan terus pengawasan di tempat-tempat yang sudah kita tertibkan. Tujuannya untuk mencegah tidak ada lagi pedagang yang melanggar Perda,” tuturnya.

Dapatkan update berita Padang – Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasum seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV,
Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum Kawasan Pasar Raya Padang Blok IV
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sutan Syahrir
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Pauh mengamankan puluhan pelajar yang kedapatan membolos dari jam pelajaran pada Jumat
Satpol PP Padang Amankan Puluhan Pelajar Bolos Sekolah, 2 di Antaranya Bawa Sajam
Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril