Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai 

Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Langgam.id – ‎Satpol PP Kota Padang menertibkn sejumlah bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu, (6/5/2026). 

‎‎Petugas penegak perda ini mendata ada enam bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut, empat bangunan di antaranya langsung dibongkar.  

Sementara dua bangunan lainnya diberikan tenggang waktu selama 1×24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.

‎‎”Kami melakukan penertiban liar yang berada di sempadan sungai, bangunan liar ini telah melanggar perda tentang ketentraman dan ketertiban umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” kata Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. 

Harvi memastikan penertiban bangunan liar ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Satpol PP Kota Padang ‎sebelum melakukan penertiban telah menyurati pemilik bangunan.  

“Pemilik bangunan liar sudah disurati oleh pihak kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.  

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Padang.

‎”Kami imbau warga Kota Padang, khususnya pedagang, silahkan berjualan di tempat seharusnya, di tempat yang tidak melanggar,” ucap Harvi. (*)

Baca Juga

Dua Hari Dicari, Pelajar SMP Tenggelam di Batang Arau Padang Belum Ditemukan
Dua Hari Dicari, Pelajar SMP Tenggelam di Batang Arau Padang Belum Ditemukan
Presiden Prabowo saat pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (14/8)
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima dan Kapolri Usut Tambang Ilegal di Daerah
Kondisi perlintasan rel Kereta Api di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang. (Langgam.id/ Ghaffar Ramli)
Bahas Kerusakan Jalan Perlintasan Rel di Lubuk Buaya, Dinas PUPR Padang: Kewenangan Balai KAI!
Kronologi Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Batang Arau Padang, Hari Ini Masih Dicari
Kronologi Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Batang Arau Padang, Hari Ini Masih Dicari
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BMKG mencatat, hingga saat ini ada 32 titik panas atau hotspot tersebar di Sumbar.
Kapal TB Simponi Terbakar di Perairan Padang, 1 Orang Meninggal
Sempat Terlihat Berkabut Pagi Hari, DLH Klaim Kualitas Udara Padang Masih Baik
Sempat Terlihat Berkabut Pagi Hari, DLH Klaim Kualitas Udara Padang Masih Baik