Nekat Manfaatkan Badan Jalan, 5 Kawasan Ini Jadi Target Penertiban PKL di Padang

Nekat Manfaatkan Badan Jalan, 5 Kawasan Ini Jadi Target Penertiban PKL di Padang

Penertiban PKL di Padang. [Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Padang tidak saja berjualan di riol, namun nekat memanfaatkan badan jalan. Lima kawasan ini menjadi target penertiban Satpol PP Padang, Jumat (17/6/2022).

Ruas jalan yang ditertibkan, yakni kawasan Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung. Kemudian Jalan Hang Tuah, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Tunggul Hitam.

Petugas menemukan tenda, gerobak maupun mobil pedagang yang memanfaatkan badan jalan saat berjualan. Ada juga yang mengunakan badan jalan sebagai tempat meletakan meja dan kursi untuk pembeli makan di tempat.

Seperti di ruas Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung. Akibatnya jalan yang dapat dimanfaatkan pengendara semakin sempit dan menimbulkan keresahan.

“Pedagang semakin banyak. Selain memakai riol, mereka juga menggunakan badan jalan, ditambah dengan para pembeli,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim, Jumat (17/6/2022).

Aksi pedagang itu memicu terjadinya kemacetan yang berkepanjangan. Pengguna jalan merasa tidak nyaman.

“Tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan. Tapi jangan menggunakan fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya,” tutur Mursalim.

Disampaikan, penggunaan fasilitas umum dan sosial untuk berjualan melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk itu, penertiban dan penegakan aturan akan terus berlanjut dan bertahap di seluruh wilayah Kota Padang. Sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu turun melakukan sosialisasi.

“Sebelum ditertibkan, kita sudah melakukan sosialisasi hingga sampai disurati. Kita jalankan sesuai standar operasional prosedur,” katanya.

Dalam giat yang dilakukan, lanjutnya, petugas hanya membantu membuka lapak dengan baik. Bagi yang membutuhkan, pihaknya akan membantu mengantar dagangan.

Pasca penertiban, petugas akan melakukan pengawasanpun setiap hari. Pengawasan dipercaya dapat mencegah PKL kembali mengunakan badan jalan, trotoar dan tempat-tempat umum lainnya.

Baca Juga: Penertiban di Pasar Raya, Pol PP Amankan 22 Payung PKL

“Kita mengimbau kepada masayarakat Kota Padang, agar selalu patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku,” tutrnya.

Dapatkan update berita Padang – Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Pria di Padang Diserang Pakai Samurai Saat Antarkan Es Kristal, Tangan Robek
Pergi Memancing, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Muaro Lasak Padang
Pergi Memancing, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Muaro Lasak Padang
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
LBH Soroti Euforia HUT Kota Padang di Tengah Warga Masih Berjuang Pulih Pascabanjir
Kekayaan 6 Anggota DPR RI Sumbar Bertambah Ratusan Juta hingga Miliaran
Kekayaan 6 Anggota DPR RI Sumbar Bertambah Ratusan Juta hingga Miliaran
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Wapres Gibran dan BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Padang
Wapres Gibran dan BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Padang