Langgam.id - Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di depan kampus Universitas Putra Indonesia (UPI), Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, petugas penegak peraturan daerah (perda) tersebut juga telah sering melakukan penertiban PKL di kawasan tersebut, malahan ada yang menjalani proses persidangan.
Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengungkapkan, rata-rata yang berjualan di depan kampus UPI tersebut sudah mulai tertib.
Namun karena masih adanya satu atau dua orang pedagang yang masih nakal dan nekat untuk berjualan di badan jalan di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung tersebut, memicu pedagang lainnya ikut berjualan
Akibat keberadaan para PKL tersebut, kata Rozaldi, menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat di lokasi itu.
"Kita tidak ingin Trantibum tergangu di sepanjang Jalan Aru, Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung tersebut, maka kita lakukan pengawasan," ujarnya.
"Dan kembali kita tertibkan pedagang es yang mengunakan badan jalan yang memicu pedagang lainnya yang sudah tertib untuk ikut kembali berjualan di badan jalan," beber Rozaldi.
Satpol PP Padang pun kemudian mengamankan beberapa tenda, kursi, mesin press, serta gerobak milik pedagang yang melanggar. Hal ini sebagai barang bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang.
"Pedagang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terkait PKL yang tidak mengindahkan teguran petugas, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan semua akan kita usulkan untuk di sidangkan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Ia mengharapkan kepada warga yang berprofesi sebagai pedagang, agar ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi tempat berjualannya serta tetap mematuhi aturan yang berlaku. (*/yki)