Satpol PP Padang Amankan Pengemis dan Pak Ogah di Sejumlah Titik Rawan

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan titik U-turn jalan di berbagai kawasan kota, Senin (16/6/2025).

Dalam operasi tersebut, lima orang berhasil diamankan, terdiri dari tiga pengemis dan dua orang pak ogah.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Padang. Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, kehadiran para pengemis dan pak ogah di persimpangan jalan tak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Petugas kami melakukan patroli di seluruh perempatan lampu merah. Sebagian besar lokasi sudah tertib, namun masih ada titik-titik yang perlu perhatian lebih, seperti kawasan Jalur By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman. Kawasan ini akan menjadi prioritas pengawasan ke depan,” ujar Chandra.

Kelima orang yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Chandra juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan lainnya kepada anak jalanan, pengemis, dan pak ogah di jalanan. Ia menegaskan, pemberian semacam itu hanya akan memperkuat keberadaan mereka di jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun bagi mereka sendiri,” tambahnya.

Satpol PP Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna menciptakan kota yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warganya. (*/f)

Baca Juga

Satpol PP Padang Tertibkan Karaoke Liar di Pasir Jambak
Satpol PP Padang Tertibkan Karaoke Liar di Pasir Jambak
Sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan
Langgar Perda, Sejumlah PKL di Padang Jalani Sidang Tipiring
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di fasilitas umum (fasum)
Ditinggal Pemiliknya di Fasum, Lapak PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang mengamankan remaja yang melakukan aksi balap liar di kawasan kantor Balai Kota Padang pada Jumat malam (21/3/2025).
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Balap Liar, 8 Remaja dan 5 Motor Diamankan
Remaja Putri Ditemukan Linglung Jalan Sendirian Dinihari, Satpol PP Padang Amankan
Remaja Putri Ditemukan Linglung Jalan Sendirian Dinihari, Satpol PP Padang Amankan
Buka di Siang Hari, Satpol PP Padang Ingatkan Pemilik Restoran Ikuti Imbauan Pemko
Buka di Siang Hari, Satpol PP Padang Ingatkan Pemilik Restoran Ikuti Imbauan Pemko