Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan titik U-turn jalan di berbagai kawasan kota, Senin (16/6/2025).
Dalam operasi tersebut, lima orang berhasil diamankan, terdiri dari tiga pengemis dan dua orang pak ogah.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Padang. Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, kehadiran para pengemis dan pak ogah di persimpangan jalan tak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Petugas kami melakukan patroli di seluruh perempatan lampu merah. Sebagian besar lokasi sudah tertib, namun masih ada titik-titik yang perlu perhatian lebih, seperti kawasan Jalur By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman. Kawasan ini akan menjadi prioritas pengawasan ke depan,” ujar Chandra.
Kelima orang yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Chandra juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan lainnya kepada anak jalanan, pengemis, dan pak ogah di jalanan. Ia menegaskan, pemberian semacam itu hanya akan memperkuat keberadaan mereka di jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun bagi mereka sendiri,” tambahnya.
Satpol PP Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna menciptakan kota yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warganya. (*/f)