Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satgas Investigasi: Judi, Waspadai Perdagangan Online Binary Option.
Langgam.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) menilai perdagangan online yang dilakukan binary option ilegal karena bersifat judi. Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran bersifat untung-untungan.
"Tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers yang dikutip Langgam.id dari sumbarprov.go.id, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya, binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan oleh afiliator ataupun influencer berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, sifatnya menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi, dan naik atau turun harga dalam periode tertentu.
Upaya melindungi masyarakat dari kerugian, SWI mengaku telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal. Termasuk, pihak-pihak yang telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
"Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading," kata Tongam L.
Pihaknya juga meminta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
Selain binary option¸ SWI telah menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin otoritas berwenang. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Terdiri dari 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin," katanya.
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi. Penawaran itu harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
SWI meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan sebelum melakukan investasi. Pastikan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Lalu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi. "Memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tuturnya.
Baca juga: Bisnis yang Patut untuk Dicoba Selama Pandemi
Hal penting lain, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya. Pastikan apakah pencantuman logo telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
—