Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Amankan Paket Besar Sabu

Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Amankan Paket Besar Sabu

Personel Polres Pasaman Barat memperlihatkan barang bukti dari penangkapan pelaku kasus narkoba. (foto: Ian)

Langgam.id - Satnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pengedar sabu-sabu, Senin (8/2/2021). Pada penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu, dua buah senjata airsoft gun dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ada empat orang yang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Keempat orang ini ditangkap di rumah pelaku A alias B (42) di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni B (42) dan R (21). Sementara dua rekannya, K (20) dan M (31) masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Pasaman Barat setelah melakukan pengintaian.

"Tersangka A alias B merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diintai petugas," ujarnya.

Ia menambahkan, di lokasi, polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu dan 15 paket sedang sabu-sabu yang sudah dibungkus dengan kertas bening, delapan mancis, dua handphone, gunting, tas dan dua buah  senjata airsoft gun.

"Informasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari salah satu lapas di Sumbar," ujar Kompol Abdus Syukur, Rabu (10/02).

Abdus Syukur menduga, jaringan ini sangat rapi, termasuk keterlibatan asal barang haram itu dari lapas. Saat ini, timnya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan petugas lapas untuk mendapatkan tersangka lainnya dan asal usul sabu-sabu itu.

"Rencana, pasca didapat dalam paket besar, tersangka akan memecah dalam paket kecil dan diedarkan di Pasaman Barat," katanya.

Abdus Syukur menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 , pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman sekitar 6 hingga 20 tahun kurungan penjara. (Ian/yki)

Tag:

Baca Juga

Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba
Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh
Seorang pria bernama Yogi (31) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Kamis 28/9/2023) di halaman rumahnya di Kelurahan
Usai Bertransaksi Sabu, Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi