Langgam.id- Satres Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan puluhan pake sabu dan ganja dari dua orang tersangka di lokasi berbeda, Sabtu (20/2/2021).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari warga. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AB (22) di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
"Kita temukan delapan paket sabu dan tiga paket ganja," ujar Aleyxi.
Kemudian beberapa jam setelah itu, Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus tersangka kedua inisial RI (24) dengan barang bukti 10 paket ganja.
"Tersangka kedua ini kita amankan di Kelurahan Aur Kuning, Kematan Aur Birugo Tigo Baleh," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang undang no 35 tahun 2019 dengan ancaman hukum 4 sampai 12 tahun penjara.(KW/Ela)