Langgam.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih terus didorong. Revisi Perda ini sebelumnya merupakan usulan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Perda AKB masih dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.
"Kemarin pak gubernur secara resmi menyampaikan, Perda tersebut dalam evaluasi Kanwil Kemenkumham Sumbar," kata Supardi usai rapat koordinasi covid-19 di Polda Sumbar, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Sumbar Dinilai Daerah Paling Tidak Patuh Prokes, Ini Respon Gubernur
Supardi mengungkapkan, setelah evaluasi selesai maka gubernur akan menyampaikan terkait revisi. Selanjutnya, rencana revisi itu akan dibahas bersama DPRD.
"Selesai itu nanti baru disampaikan pak gubernur ke DPRD untuk dibahas secara bersama-sama," jelasnya.
Ia menyebutkan Perda AKB ini sangat perlu direvisi. Hal tersebut untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal protokol kesehatan.
Apalagi, kata Supardi, Satgas Covid-19 mengumumkan Sumbar masuk tiga daerah paling rendah menerapkan protokol kesehatan. Namun klaim Satgas Covid-19 ini perlu kajian.
"Mungkin kita coba kajian dalam. Makanya Perda tadi itu penting perlu direvisi. Untuk dalam rangka disiplin protokol kesehatan," ujarnya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan revisi Perda AKB disahkan. Sehingga, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Saya menunggu itu. Saya memberikan ekpose ketika itu di DPRD memastikan. Bahwa penegakan hukum segini, kenapa angka covid-19 masih naik terus, ada apa saya bilang," kata Toni.