Revisi Perda AKB Masih Tunggu Evaluasi Kemenkumham Sumbar

petugas ppkm

Razia protokol kesehatan di Padang. [dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih terus didorong. Revisi Perda ini sebelumnya merupakan usulan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Perda AKB masih dievaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.

"Kemarin pak gubernur secara resmi menyampaikan, Perda tersebut dalam evaluasi Kanwil Kemenkumham Sumbar," kata Supardi usai rapat koordinasi covid-19 di Polda Sumbar, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Sumbar Dinilai Daerah Paling Tidak Patuh Prokes, Ini Respon Gubernur

Supardi mengungkapkan, setelah evaluasi selesai maka gubernur akan menyampaikan terkait revisi. Selanjutnya, rencana revisi itu akan dibahas bersama DPRD.

"Selesai itu nanti baru disampaikan pak gubernur ke DPRD untuk dibahas secara bersama-sama," jelasnya.

Ia menyebutkan Perda AKB ini sangat perlu direvisi. Hal tersebut untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal protokol kesehatan.

Apalagi, kata Supardi, Satgas Covid-19 mengumumkan Sumbar masuk tiga daerah paling rendah menerapkan protokol kesehatan. Namun klaim Satgas Covid-19 ini perlu kajian.

"Mungkin kita coba kajian dalam. Makanya Perda tadi itu penting perlu direvisi. Untuk dalam rangka disiplin protokol kesehatan," ujarnya.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan revisi Perda AKB disahkan. Sehingga, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Saya menunggu itu. Saya memberikan ekpose ketika itu di DPRD memastikan. Bahwa penegakan hukum segini, kenapa angka covid-19 masih naik terus, ada apa saya bilang," kata Toni.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga