Ranperda Perhutanan Sosial, Komisi 2 DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Akhir ke Kemendagri

Ranperda Perhutanan Sosial, Komisi 2 DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Akhir ke Kemendagri

Komisi II DPRD Sumbar konsultasi akhir soal Ranperda Perhutanan Sosial ke Kemendagri. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Langgam.id - Saat ini Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri yakni Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).

"Sebagaimana Ranperda ini setelah dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri nantinya barulah dapat kita syahkan di rapat paripurna DPRD Sumbar," kata Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius Dt Intan Bano, dalam keterangan resmi, Minggu (22/10/2023).

Akadius menambahkan, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini merupakan, ranperda yang pertama kali diusulkan se Indonesia. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan kawan DPRD dari provinsi melakukan study tiru ke Sumatra Barat," ungkapnya.

Ia menyampaikan, hingga kini, pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

"Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan", katanya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin juga menyampaikan bahwa, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari ranperda perhutanan sosial ini.

"Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dalam proses penyusunan ranperda perhutanan sosial provinsi Sumatera Barat. Semoga keberadaan perda perhutanan sosial ini nantinya pada mendorong peningkatan produktifitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga masyarakat sejahtera," harapnya.

Mochlasin juga tambahkan keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.

"Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapatsejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan," harapnya.

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut diterima atas nama Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri, beberapa anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar. (*/Fs)

Baca Juga

Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
18 Tuntutan Bemsi Sumbar saat Demo DPRD Sumbar
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
Demo DPRD Sumbar, Ini Tujuh Tuntutan Mahasiswa Cipayung PlusĀ 
Aliansi Cipayung plus Sumbar yang terdiri dari 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda atau OKP menyuarakan tujuh tuntutan saat demo DPRD Sumbar
8 Fraksi DPRD Sumbar Teken Surat Tuntutan Massa Demo
Ketua DPRD Sumbar Muhidi angkat tangan saat menemui massa aksi di gedung DPRD, Senin (1/9/2025). Muhidi menemui massa aksi pukul 17.05 WIB,
Temui Massa Demo, Ketua DPRD Sumbar Janji Kawal Tuntutan ke Pusat
Massa aksi yang terdiri dari elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojol unjuk rasa di DPRD Sumbar
Massa Demo Mulai Padati DPRD Sumbar
Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan melakukan aksi di DPRD Sumbar
Ada Aksi Demo di DPRD Sumbar Senin Siang, Hindari Ruas Jalan Ini