PR di Sumbar 17,6 Persen, Andani Sebut Larangan Pesantren Ramadan Perlu Dipertimbangkan

dr Andani

Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand Andani Eka Putra (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Kepala Labor Diagnostik dan Riset Penyakit Universitas Andalas Andani Eka Putra mengatakan positivity rate covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) sudah menyentuh rekor baru yakni 17,6 persen. Angka itu tercatat berdasarkan hasil tes pada Selasa (20/4/2021).

“Hasil kemaren adalah kondisi terburuk sejak era pandemi, mengingat jumlah testing yang sudah banyak yaitu 2.493 namun PR tinggi, 430 positif atau PR 17,6%,” ujar Andani, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah untuk menyikapi kondisi tersebut. Dia menyarakan agar izin kegiatan buka bersama dan pesantren Ramadan dipertimbangkan.

“Perlu pertimbangan pelarangan buka bersama dengan prokes ketat, pertimbangan pesantren Ramadan, pengawasan saat tarawih,” ujarnya.

Selain itu, menurut Andani, perlu ada sanksi yang tergas kepada pengelola mall dan fasilitas umum yang menerima pengunjung tanpa protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan agar aparatur sipil negara bekerja dari rumah hingga Lebaran.

Dia juga berpesan agar pihak rumah sakit bersiap dengan kemungkinan terburuk. “Rumah sakit sebagai benteng terakhir harus bersiap dengan segala kemungkinan terjadi,” kata Andani. (ABW)

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat