PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar Dimulai Hari Ini

PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar Dimulai Hari Ini

Tampilan laman pendaftaran PPDB Online di situs resmi Pemprov Sumbar. (Sumber: sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK se-Sumatra Barat (Sumbar) tahun ajaran 2021 mulai dibuka hari ini, Senin (21/6/2021).

Ketua PPDB online SMA dan SMK Sumbar Suindra mengatakan, jadwal PPDB SMA dan SMK tahun ini sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya. "Insya Allah kita akan melaksanakan PPDB 21 Juni sampai 7 Juli 2021. PPDB akan diluncurkan Gubernur Sumbar Mahyeldi," katanya

Suindra menambahkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar telah menyiapkan mekanisme pendaftaran bagi calon peserta didik baru.

Dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan diunggah ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan yakni https://ppdb.sumbarprov.go.id/. Link yang akan digunakan bisa diakes mulai pukul 07.30 WIB.

Ia berharap pelaksanaan PPDB berjalan lancar dan aman. Pihaknya juga sudah melakukan semua persiapan dengan baik, Yakni rapat dengan semua kepala OPD terkait, dengan kepala cabang dinas, kemudian dengan MKKS, tim IT dan panitia termasuk dengan tim percepatan Gubernur Sumbar.

"Siswa dapat memilih empat jalur dengan persentase penerimaan yang berbeda-beda, Yaitu zonasi dengan daya tampung 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua dengan daya tampung hingga 5 persen," ujarnya.

Suindra mengingatkan agar calon peserta didik menentukan pilihan yang tepat. Seperti menentukan sekolahnya, lalu jarak rumah dengan sekolah titik koordinatnya harus pas, kemudian pastikan data kependudukan dengan benar.

"Jangan sampai terjadi kesalahan pengetikan data. Kalau salah ketik, dikhawatirkan tidak bisa diproses oleh sistem atau ditunda atau memunculkan info yang berbeda. Pastikan dengan benar, harus didampingi oleh orangtua," katanya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya