Positif Corona Melonjak, Operasional Kapal Antar Pulau di Mentawai Dihentikan

Kapal AntarPulau di Mentawai

Sejumlah kapal berlabuh di Dermaga Pokai, Siberut Utara, Mentawai (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id – Akibat kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) melonjak, operasional kapal antar pulau di daerah itu diberhentikan untuk sementara waktu.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tohap Nababan. Menurutnya, operasional kapal antar pulau akan diberhentikan mulai hari ini, Selasa (8/9/2020) sampai Senin (22/9/2020).

“Untuk sementara waktu, dilarang membawa penumpang. kapal antar pulau hanya diperbolehkan membawa kebutuhan makanan pokok,” ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemkab Mentawai, mentawaikab.go.id, Selasa (8/9/2020).

Selain membawa kebutuhan pokok, jelas Tohap, kapal antar pulau juga diperbolehkan beroperasi jika berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam penanggulangan Corona.

Baca Juga: Pemkab Mentawai Kembali Berlakukan Kebijakan Belajar dari Rumah

“Kalau untuk tugas kedinasan terkait Corona, itu juga harus ada izin tertulis dari gugus tugas,” ungkapnya.

Selain kapal antar pulau, kata Tohap, aturan tersebut juga berlaku bagi long boat yang beroperasi di Mentawai.

“Kita berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini agar Virus Corona di Mentawai tidak menyebar lebih luas lagi, ini demi keselamatan kita bersama,” katanya.

Baca Juga: Pecah Rekor, Laboratorium FK Unand Periksa 4.650 Spesimen Terkait Covid-19 dalam Sehari

Larangan operasional kapal antar pulau itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nomor: 360/445/BUP-2020 terkait penghentian sementara operasional kapal antar pulau. (*/ZE)

Baca Juga

Kasus Internet Illegal Mentawai, Pakar Unand Ingatkan Pemerintah Proaktif Sediakan Akses Komunikasi
Kasus Internet Illegal Mentawai, Pakar Unand Ingatkan Pemerintah Proaktif Sediakan Akses Komunikasi
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Jaksa Tuntut Yogi "Starlink" 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai
Jaksa Tuntut Yogi “Starlink” 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai
Populasi Hewan Endemik Mentawai Turun 42 Persen, Kemenhut Didesak Stop Eksploitasi Hutan
Populasi Hewan Endemik Mentawai Turun 42 Persen, Kemenhut Didesak Stop Eksploitasi Hutan