Langgam.id – Yogi Gilang Arya Setia terdakwa dalam kasus jasa telekomunikasi ilegal di Mentawai bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memberikan pemaafan hakim dalam putusan.
Yogi menyatakan akan kembali membenahi perizinan layanan internet yang dikelolanya di Kepulauan Mentawai.
“Alhamdulillah, saya bersyukur majelis hakim memberikan pemaafan. Terima kasih kepada semua yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada saya,” kata Yogi usai persidangan (15/10/2026).
Ia memastikan tetap berupaya menyediakan layanan komunikasi dan internet bagi masyarakat Mentawai. Menurutnya, keberlanjutan layanan itu akan disertai dengan upaya melengkapi persyaratan perizinan.
“Kami akan membenahi perizinan lagi. Selama masyarakat masih membutuhkan layanan komunikasi, kami siap melayani,” ujarnya.
Yogi juga membuka kemungkinan memperluas jangkauan layanan ke pulau lain apabila ada permintaan dari masyarakat dan kondisi di lapangan memungkinkan.
“Setelah persidangan ini, saya akan menindaklanjuti pengurusan izin dengan lebih maksimal supaya layanan internet yang dibutuhkan masyarakat bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Namun, hakim memberikan pemaafan sehingga tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Yogi dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
Yogi sebelumnya terseret perkara terkait penyelenggaraan layanan internet Sikakap Online di wilayah Pagai Utara dan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Perkara itu berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya perizinan yang dipersyaratkan untuk menjalankan usaha telekomunikasi. (fix)






