Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana

Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam

Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam

Langgam.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan memberi maaf kepada Yogi Gilang Arya Setia pemuda Mentawai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyediaan jasa telekomunikasi tanpa izin. “Memutuskan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap terdakwa,” ujar majelis hakim Kamis (15/10/2026). 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada Yogi.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Yogi bersama penasihat hukumnya juga masih mempertimbangkan sikap terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara dugaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Perkara ini berkaitan dengan layanan internet Sikakap Online yang dijalankan Yogi untuk masyarakat di Pagai Utara dan Pagai Selatan.

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum Yogi mempersoalkan persoalan perizinan serta menilai pendekatan administratif perlu dipertimbangkan dalam menangani perkara tersebut.

Sementara itu, JPU menilai unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara.

Dengan putusan yang tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan tersebut, kedua pihak kini masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari