Jaksa Tuntut Yogi “Starlink” 3 Bulan Penjara Kasus Telekomunikasi Tanpa Izin di Mentawai

Langgam.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi Gilang Arya Setia dengan pidana penjara selama tiga bulan dalam perkara penyelenggaraan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, tim JPU yang terdiri dari Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin usaha dari pemerintah pusat.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.

Perbuatan Yogi dinilai melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi terbukti bersalah sesuai dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi sebagai hal yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Selain pidana penjara, JPU meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit perangkat internet Starlink, satu unit modem Starlink, satu unit Mikrotik RouterBoard, tiga unit converter, tiga unit router access, satu unit inverter, dan satu unit baterai LiFePO4 berkapasitas 12 volt 200 Ah.

Jaksa juga meminta pemusnahan 257 lembar voucher internet berkapasitas 2 GB dengan harga Rp10 ribu per lembar, 253 lembar voucher berkapasitas 6 GB dengan harga Rp23 ribu per lembar, serta 58 lembar voucher berkapasitas 10 GB.

Dalam tuntutannya, JPU turut meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa. (WAN)

Baca Juga

Populasi Hewan Endemik Mentawai Turun 42 Persen, Kemenhut Didesak Stop Eksploitasi Hutan
Populasi Hewan Endemik Mentawai Turun 42 Persen, Kemenhut Didesak Stop Eksploitasi Hutan
Kapolres Mentawai Bantah Keterangan Saksi Sidang Yogi "Starlink": Internet Kami Pakai IndiHome
Kapolres Mentawai Bantah Keterangan Saksi Sidang Yogi “Starlink”: Internet Kami Pakai IndiHome
Kecanduan internet
Ironi Sidang Yogi “Starlink”: Internet yang Dipersoalkan Polisi Ternyata Dipakai Polisi
PN Padang Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi, Terdakwa Kasus Jual Internet Starlink di Mentawai
PN Padang Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi, Terdakwa Kasus Jual Internet Starlink di Mentawai
Natan Baril yang Ngaku Pemilik Macaronis Resort Disebut Setahun Bisa 4 Kali ke Mentawai
Natan Baril yang Ngaku Pemilik Macaronis Resort Disebut Setahun Bisa 4 Kali ke Mentawai
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort