Langgam.id – Kapolres Kepuluan Mentawai AKBP Rory Ratno, membantah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin yang menjerat Yogi Gilang Arya (39).
Yogi terdakwa layanan internet Sikakap Online ini, disebut pernah menyediakan akses internet untuk Polres Kepulauan Mentawai. Fakta itu terungkap dari kesaksian teknisi Sikakap Online dalam persidangan yang digelar pada Kamis (17/9/2026).
Saksi menyebutkan terdapat tiga perangkat Sikakap Online terpasang di lingkungan Polres Kepulauan Mentawai.
Namun, Rory menegaskan, pihaknya tidak pernah memanfaatkan layanan Sikakap Online di Mako Polres Kepuluan Mentawai. Ia menyebutkan, internet yang digunakan adalah IndiHome.
“Untuk pengunaan internet setahu saya di Polres Mentawai kami mengunakan Indihome dari Telkomsel. Itu bisa saya pastikan, karena ada biaya yang dikeluarkan,” katanya, Minggu (20/9/2026).
Rory mengungkapkan, layanan internet Sikakap Online hanya beroperasi di Pulau Sikakap. Sedangkan lokasi Mako Polres Kepulauan Mentawai berada di Pulau Sipora.
“Polres berada di Pulau Sipora, di sini kantor bupati dan polres. Sikakap pulau sendiri, makanya Sikakap Online namanya. Sikakap Online setahu saya dari penyidik hanya beroperasi di Pulau Sikakap saja,” ungkapnya.
Rory berharap, semua pihak dapat menghormati proses persidangan yang telah berjalan tersebut. Ia tidak mempermasalahkan tim penasihat terdakwa wajar melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Namun, ia menyayangkan, kasus ini kemudian baru ramai dan menjadi sorotan setelah persidang digelar.
“Kenapa kok prosesnya ini tidak ramai saat diamankan? kenapa tidak ketika di kejaksaan? Kenapa sekarang viral, atas nama masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, dari keterangan saksi di persidangan, perangkat Sikakap Online tersebut berada di bagian pelayanan, ruang rapat, serta rumah dinas Kapolres Kepulauan Mentawai.
“Yang mulia, Polres Mentawai juga menikmati akses internet dari Sikakap Online,” kata saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto bersama hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Menurut saksi, perangkat itu dipasang pada Desember 2025.
“Ada tiga titik alat kami (Sikakap Online), satu di bagian pelayanan, kedua di rumah dinas Kapolres Mentawai dan meeting room. Itu dipasang pada Desember 2025,” jelasnya.
Seperti diketahui, Yogi didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Perkara Yogi terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Dalam perkara tersebut, ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yogi disebut menghadirkan layanan internet yang awalnya ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet.
Dari Starlink itu, Yogi lalu menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Caranya, Yogi menjajakan paket internet beberapa jenis berdasarkan kuota dengan harga mulai dari Rp 10 ribu untuk 2 GB. (WAN)





