Polres Solok Selatan Amankan 11 Paket Sabu dari Seorang Warga di Sungai Pagu

NARKOBA

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku (Foto: Humas Polres Solok Selatan)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan 11 paket sabu ukuran sedang seberat 28,82 gram dari tangan seorang warga berinisial EN di Jorong Kapalo Koto Bariang Rao-rao, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

11 paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku itu dibungkus dengan plastik klik bening.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnama menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, dan telah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan.

"Pelaku ini ditangkap di kediamannya, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Sabu itu ditemukan di dalam kamar EN," ujar Tedy saat jumpa pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (10/9/2020).

Tidak hanya itu, menurut Tedy, berdasarkan hasil tes urin, pelaku juga diketahui pemakai barang haram tersebut. "Hasil tes urinnya positif mengandung zat AMP dan MET," jelasnya.

Dijelaskan Tedy, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 paket sabu ukuran sedang, 3 buah kaca pirex, 2 pipet dengan ujungnya diruncingkan, 1 buang bong yang terbuat dari botol lasegar.

Baca Juga: Terkepung Polisi, 2 Tersangka Pengedar Sabu Tertangkap di Tanah Datar

Kemudian, juga diamankan 1 buku catatan merek Erica 156 warna hitam, 1 pack plastik klik bening, 1 unit handphone merek Oppo warna putih, 1 unit timbangan digital dan uang senilai Rp1,1 juta.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Tedy. (*/ZE)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Kapolres Solok Selatan Pantau Proses Rekapitulasi Suara Tingkat PPK
Kapolres Solok Selatan Pantau Proses Rekapitulasi Suara Tingkat PPK
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru