Polres Solok Selatan Amankan 11 Paket Sabu dari Seorang Warga di Sungai Pagu

NARKOBA

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku (Foto: Humas Polres Solok Selatan)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan 11 paket sabu ukuran sedang seberat 28,82 gram dari tangan seorang warga berinisial EN di Jorong Kapalo Koto Bariang Rao-rao, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

11 paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku itu dibungkus dengan plastik klik bening.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnama menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, dan telah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan.

"Pelaku ini ditangkap di kediamannya, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Sabu itu ditemukan di dalam kamar EN," ujar Tedy saat jumpa pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (10/9/2020).

Tidak hanya itu, menurut Tedy, berdasarkan hasil tes urin, pelaku juga diketahui pemakai barang haram tersebut. "Hasil tes urinnya positif mengandung zat AMP dan MET," jelasnya.

Dijelaskan Tedy, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 paket sabu ukuran sedang, 3 buah kaca pirex, 2 pipet dengan ujungnya diruncingkan, 1 buang bong yang terbuat dari botol lasegar.

Baca Juga: Terkepung Polisi, 2 Tersangka Pengedar Sabu Tertangkap di Tanah Datar

Kemudian, juga diamankan 1 buku catatan merek Erica 156 warna hitam, 1 pack plastik klik bening, 1 unit handphone merek Oppo warna putih, 1 unit timbangan digital dan uang senilai Rp1,1 juta.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Tedy. (*/ZE)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba
Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh
Seorang pria bernama Yogi (31) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Kamis 28/9/2023) di halaman rumahnya di Kelurahan
Usai Bertransaksi Sabu, Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi
Diduga sebagai pengedar sabu, tiga orang pria ditangkap Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
3 Pengedar Sabu di Kabupaten Solok Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang nelayan berinsial NO, warga Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,
Sempat Kabur, Seorang Nelayan di Agam Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis
Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh