Polres Pasbar Musnahkan 27 Batang Ganja yang Ditanam Tersangka di Belakang Rumah

Polres Pasbar Musnahkan 27 Batang Ganja yang Ditanam Tersangka di Belakang Rumah

Pemusnahan ganja di Polres Pasaman Barat. (Dok. Polres Pasaman Barat)

Langgam.id – Sebanyak 27 batang ganja yang ditanam tersangka di belakang rumahnya di Jorong Bukit Nilam, dimusnahkan oleh Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (28/04/2021). Pohon ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan saksikan langsung oleh tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, agar menghindari penyalahgunaan barang haram itu.

“Setelah melengkapi berkas, dan sesuai aturan yang ada, kita langsung memusnahkan BB, disaksikan tersangka dan pihak terkait,” ujarnya.

Eri Yanto menambahkan, tersangka ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Pasaman Barat, Senin 19 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Plasma Tiga Jorong Bukit Nilam, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Polres Pasaman Barat.

“Ganja tersebut ditanam tersangka di sekitar rumahnya, dan berhasil ditemukan petugas saat penggerebekan,” ujarnya. (Ian/ABW).

Baca Juga

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial PD (53),
Mau Jual Motor Hasil Curian, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Pasaman
Paket kargo yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram berhasil diamankan oleh petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Minangkabau (BIM),
Petugas BIM Gagalkan Pengiriman Ganja 7 Kg ke Jakarta
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan 28 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban
Polresta Padang Amankan 28 Paket Ganja Kering, Berawal dari Penangkapan Pelaku Curanmor
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang