Polres Pasaman Ringkus Pengedar 35 Kg Ganja di Perbatasan Sumbar, 2 Pelaku Kabur

Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan Polres Pasaman. (Foto: Dok.Polres Pasaman)

Tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan Polres Pasaman. (Foto: Dok.Polres Pasaman)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menggagalkan penyelundupan 35 kilogram ganja yang mencoba masuk ke Sumatra Barat (Sumbar). Puluhan ganja itu dibawa menggunakan minibus yang sebelumnya sempat izin untuk keluar dari perbatasan menuju Sumatra Utara (Sumut) pada Sabtu (30/5/2020), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Awalnya, pengendara dan penumpang minibus jenis Suzuki karimun BA 1780 Q itu sempat berhenti di Pos Operasi Ketupat dan mendatangi petugas. Mereka beralasan keluar Sumbar dan memasuki wilayah Sumut dengan alasan pergi melayat.

Meski diizinkan, petugas yang berada di pos yang curiga meminta mereka untuk meninggalkan KTP serta berjanji untuk mengambil kembali. Kemudian pengendara dipersilakan untuk melintas ke Sumut.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan selanjutnya petugas di pos melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengendara yang masuk ke wilayah Sumbar. Sekitar pukul 09.30 WIB, minibus Karimun yang sebelumnya pengendaranya meninggalkan KTP justru tidak berhenti di pos penjagaan.

"Anggota yang bertugas di pos pengamanan beserta satu orang anggota provos melakukan pembuntutan terhadap mobil. Mereka kemudian melakukan kordinasi dengan anggota Polsek Rao untuk dilakukan penghadangan," kata Yahya kepada langgam.id, Minggu (31/5/2020) malam.

Menjelang Polsek Rao, katanya, pengendara melihat petugas melakukan penghadangan. Sehingga minibus yang dikendarai berbelok ke arah Simpang Rumbai untuk melarikan diri.

"Anggota yang melakukan pembututan lansung melakukan pengejaran. Akhirnya, minibus itu hilang kendali masuk ke dalam parit perkebunan warga. Dua orang di dalam kendaraan keluar dan melarikan diri ke dalam perkebunan warga," ujarnya.

Yahya mengungkapkan pihaknya hanya berhasil menangkap satu orang tersangka yang berada di dalam minibus atas nama Robert Agusta (23). Untuk dua orang lainnya, kabur melarikan diri.

"Dari keterangan Robert bahwa temannya yang lari bernama Andi Hermawan dan Iwan Gunawan kini masuk DPO. Setelah mengamankan satu tersangka, dilakukan pemeriksaan di kendaraan mereka," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan bungkusan karung goni di belakang minibus. Disaksikan oleh masyarakat setempat, ternyata karung goni berisikan ganja sebanyak 35 kilogram. Ganja dipisahkan beberapa paket bagian.

"22 paket di dalam karung warna putih dan 13 paket besar tanpa karung goni. Dari dari keterangan tersangka bahwa dibawa dari daerah Kabupaten Madina, Sumut. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang melarikan diri," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis
Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pemuda diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 1 Kardus Ganja Via Ekspedisi, 2 Pelaku Diringkus