Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 43 Kilogram Ganja

ganja di Pasaman

Polres Pasaman gagalkan peredaran 43 kilogram ganja siap edar (ist)

Langgam.id - Peredaran narkoba di Sumatra Barat (Sumbar) kian menjadi-jadi. Setelah Polda Sumbar, giliran jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ganja. Sedikitnya, 43 kilogram ganja siap edar disita polisi dari tangan dua tersangka.

Para tersangka masing-masing Turino Junaidi (35) dan Ravi Agustian (24). Keduanya diringkus di Jalan Lintas Medan-Bukittinggi, tepatnya di dekat SPBU Pertamina Lubuk Sikaping Sawah Panjang, Jorong Ambacang Anggang, Kenagarian Air Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Benar, tersangka warga Tanah Datar dan Bukittinggi terbukti membawa puluhan paket ganja mengunakan mobil Toyota Avanza Nopol BA 1513 MZ. Paket ganja ini berasal dari Sumatra Utara," kata Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin saat dihubungi langgam.id.

Hasanuddin mengatakan, pengungkapan penyeludupan narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi dan penyelidikan. Anggotanya mendapat kabar ada narkoba yang akan masuk dari Sumatra Utara menuju Sumbar melalui jalur darat.

"Informasi itu kami dapat pada hari Rabu pukul 18.00 WIB. Kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan patroli di daerah Kecamatan Rao dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yg melewati daerah Kabupaten Pasaman," katanya.

Lalu, personel Satuan Reserse narkoba melakukan penyetopan beberapa kenderaan di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang. Petugas berusaha mengintai satu unit mobil Avanza yang dikemudikan kedua pelaku.

"Sewaktu dilakukan penyetopan, sopir berusaha kabur namun dapat kami  amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan-bungkusan yang berada di dalam mobil, ditemukan paket-paket ganja kering itu," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, ganja kering siap edar ini dibawa dari Desa Laru, Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Saat ini, pihaknya juga terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka.

"Tersangka bisa dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111 KHUP. Ancaman untuk tersangka hisa lima sampai 20 tahun penjara," tegasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba