Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 43 Kilogram Ganja

ganja di Pasaman

Polres Pasaman gagalkan peredaran 43 kilogram ganja siap edar (ist)

Langgam.id - Peredaran narkoba di Sumatra Barat (Sumbar) kian menjadi-jadi. Setelah Polda Sumbar, giliran jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ganja. Sedikitnya, 43 kilogram ganja siap edar disita polisi dari tangan dua tersangka.

Para tersangka masing-masing Turino Junaidi (35) dan Ravi Agustian (24). Keduanya diringkus di Jalan Lintas Medan-Bukittinggi, tepatnya di dekat SPBU Pertamina Lubuk Sikaping Sawah Panjang, Jorong Ambacang Anggang, Kenagarian Air Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Benar, tersangka warga Tanah Datar dan Bukittinggi terbukti membawa puluhan paket ganja mengunakan mobil Toyota Avanza Nopol BA 1513 MZ. Paket ganja ini berasal dari Sumatra Utara," kata Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin saat dihubungi langgam.id.

Hasanuddin mengatakan, pengungkapan penyeludupan narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi dan penyelidikan. Anggotanya mendapat kabar ada narkoba yang akan masuk dari Sumatra Utara menuju Sumbar melalui jalur darat.

"Informasi itu kami dapat pada hari Rabu pukul 18.00 WIB. Kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan patroli di daerah Kecamatan Rao dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yg melewati daerah Kabupaten Pasaman," katanya.

Lalu, personel Satuan Reserse narkoba melakukan penyetopan beberapa kenderaan di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang. Petugas berusaha mengintai satu unit mobil Avanza yang dikemudikan kedua pelaku.

"Sewaktu dilakukan penyetopan, sopir berusaha kabur namun dapat kami  amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan-bungkusan yang berada di dalam mobil, ditemukan paket-paket ganja kering itu," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, ganja kering siap edar ini dibawa dari Desa Laru, Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Saat ini, pihaknya juga terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka.

"Tersangka bisa dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111 KHUP. Ancaman untuk tersangka hisa lima sampai 20 tahun penjara," tegasnya. (Irwanda/RC)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba
Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh
Seorang pria bernama Yogi (31) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Kamis 28/9/2023) di halaman rumahnya di Kelurahan
Usai Bertransaksi Sabu, Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi
Diduga sebagai pengedar sabu, tiga orang pria ditangkap Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
3 Pengedar Sabu di Kabupaten Solok Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang nelayan berinsial NO, warga Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,
Sempat Kabur, Seorang Nelayan di Agam Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis
Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh