Langgam.id - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Ketiga tersangka ditangkap di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Senin (15/3/2021).
Ketiga tersangka berinsial IN (20), EH (23) dan RN (18). Mereka merupakan warga Panyabungan, Sumatera Utara.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Bukittinggi-Medan tepatnya di Gadut, Kabupaten Agam.
"Tim Satres Narkoba, langsung mengatur strategi dengan membagi tiga team dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti," ujar Dody.
Lanjut Dody, selain narkoba jenis ganja polisi juga mengamankan barang bukti satu kendaraan roda empat dan pisau. "Kita juga amankan satu unit mobil," jelas Dodi.
Ketiga tersangka digerat dengan dengan pasal 114 dan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (KW/ABW)