Polisi Tangkap Tersangka di Rumah Mertua, 19 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Tersangka di Rumah Mertua, 19 Paket Sabu Disita

Tersangka bersama barang bukti sabu. (Foto: Polres Tanah Datar/tribratanews,.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Tim satnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Nagari Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung. Bersama tersangka, disita 19 paket sabu.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan bersama Kasat Resnarkoba IPTU Yadi Purnama dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman menyebutkan, tersangka ditangkap pada Jumat (7/2/2020) dini hari.

"Pelaku berinisial nisial ZK. Ditangkap di rumah milik mertuanya," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (8/2/2020).

Menurutnya, belum cukup 1X24 jam dimulainya operasi antik singgalang 2020, jajaran Satnarkoba mengamankan satu orang pemuda terkait kasus sabu. "Pelaku sendiri merupakan Target Operasi (TO) dalam operasi Antik Singgalang 2020”, ujarnya.

Dari tangan pelaku ZK (27), yang merupakan warga Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung disita sejumlah barang bukti.

Antara lain, 19 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian, masing-masing satu alat timbangan digital dan satu set alat isap sabu serta sejumlah bukti lainnya.

"Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal : 114(1), 112(1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 tahun," kata Iptu Marjoni.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Selama Enam Bulan, Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi