Langgam.id - Tim satnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Nagari Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung. Bersama tersangka, disita 19 paket sabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan bersama Kasat Resnarkoba IPTU Yadi Purnama dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman menyebutkan, tersangka ditangkap pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
"Pelaku berinisial nisial ZK. Ditangkap di rumah milik mertuanya," kata Kapolres, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (8/2/2020).
Menurutnya, belum cukup 1X24 jam dimulainya operasi antik singgalang 2020, jajaran Satnarkoba mengamankan satu orang pemuda terkait kasus sabu. "Pelaku sendiri merupakan Target Operasi (TO) dalam operasi Antik Singgalang 2020”, ujarnya.
Dari tangan pelaku ZK (27), yang merupakan warga Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung disita sejumlah barang bukti.
Antara lain, 19 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian, masing-masing satu alat timbangan digital dan satu set alat isap sabu serta sejumlah bukti lainnya.
"Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal : 114(1), 112(1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 tahun," kata Iptu Marjoni.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)