Polisi Tangkap Pengedar di Pasaman Barat, 18 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Pengedar di Pasaman Barat, 18 Paket Sabu Disita

Sabu disita Polres Pasaman Barat. (Dok. Polres Pasaman Barat)

Langgam.id - Anggota Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (26/03/2021) dini hari. Tersangka diamankan di pinggir Jalan Jawa Jorong Brastagi Ngarai Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.

"Ada penangkapan pengedar narkoba jenis sabu subuh tadi," ujar Kapolres Pasaman Barat melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal.

Tersangka berinisial AF (21) itu kedapatan memiliki 18 paket sabu berukuran kecil. Dia langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan menjalani pemeriksaan.

Selain belasan paket sabu itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp800 ribu.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 th 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (Ian/ABW).

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba