Polisi Tangkap Pengedar di Pasaman Barat, 18 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Pengedar di Pasaman Barat, 18 Paket Sabu Disita

Sabu disita Polres Pasaman Barat. (Dok. Polres Pasaman Barat)

Langgam.id - Anggota Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (26/03/2021) dini hari. Tersangka diamankan di pinggir Jalan Jawa Jorong Brastagi Ngarai Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.

"Ada penangkapan pengedar narkoba jenis sabu subuh tadi," ujar Kapolres Pasaman Barat melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal.

Tersangka berinisial AF (21) itu kedapatan memiliki 18 paket sabu berukuran kecil. Dia langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan menjalani pemeriksaan.

Selain belasan paket sabu itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp800 ribu.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 th 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (Ian/ABW).

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar