Langgam.id - Seorang pria berinisial OF (21) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (28/8/2023) di Jalan Batuang Taba, Kota Padang. Tersangka ditangkap atas laporan penggelapan satu unit motor.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/VIII/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATRA BARAT, tanggal 28 Agustus 2023, sehubungan dengan perkara penggelapan motor," ujar Kanit IV Satreskrim Polres Padang, Adrian Afandi dikutip dari akun Instagram Polresta Padang, Rabu (30/8/2023).
Adrian menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang bergerak dan melakukan penyelidikan intensif. Tidka butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui.
"Pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Batuang Taba Kota Padang sekira pukul 14.00 WIB," ucap Adrian.
Ia menyebutkan, bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut. (*/yki)