Polisi Tangkap 2 Pengedar di Payakumbuh, 34 Paket Sabu Disita

dukun gadungan

Ilustrasi borgol. [foto: pixabay]

Langgam.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga merupakan pengedar narkoba janis sabu di Kota Payakumbuh. Dua tersangka itu masing-masing berinisial AN (26) dan YJ (28).

“Dua orang kami tangkap dan sudah lama jadi target operasi petugas. Barang bukti juga disita,” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, Kamis (12/8/2021).

Awalnya polisi menangkap AN di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (11/2) sore. Saat digeledah, AN kedapatan menyimpan tujuh paket sabu. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari YJ.

Baca juga: 3 Pemuda Diringkus Polres Bukittinggi Saat Pesta Narkoba di Kontrakan

Polisi kemudian langsung mencari keberadaan YJ. Saat penangkapan, polisi juga mendapati 30 paket sabu dari tersangka.

"Dari tersangka YJ disita 7 paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 23 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening," ungkap Desneri.

"Kedua tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Baca Juga

Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg