Langgam.id - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap anggota Polres Payakumbuh, Kamis (25/7/2019), dini hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Endrasetiawan Setyowibowo mengatakan, dua pelaku tersebut bernisial DC (36) dan NS (40). Mereka ditangkap petugas di sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Mereka ditangkap saat petugas Satnarkoba menyamar sebagai pembeli (under cover buy)," ujar Kasubbag Humas Iptu Rika Susanto, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Jumat (26/7/2019).
Dari penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Desneri tersebut, menurutnya, disita barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu.
“Kini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Rika. (*/SS)