Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat menilai, langkah penertiban aktivitas tambang emas ilegal yang hanya berfokus pada pembakaran, penyitaan alat, dan penangkapan pekerja lapangan belum dapat disebut sebagai penegakan hukum yang substansial.
Perwakilan Walhi Sumbar, Indah mengatakan, pola penindakan seperti itu justru terkesan sebagai langkah sesaat untuk meredam gejolak sosial di tengah masyarakat, tanpa memberikan efek jera terhadap aktor utama di balik maraknya tambang emas ilegal.
“Dengan hanya membakar kapal saja belum bisa dikatakan sebagai penegakan hukum yang substansial. Penertiban seperti ini terkesan gimmick belaka, hanya untuk meredakan gejolak sosial yang ada dan sifatnya sementara dan tidak memberi efek jera,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Menurut Indah, penindakan yang hanya menyasar pekerja di lapangan maupun pemusnahan alat operasional tidak menyentuh akar persoalan. Aktivitas tambang emas, akan terus berulang selama para pemodal, cukong dan pihak diduga membekingi masih bebas beroperasi.
“Selagi pemodal masih berkeliaran, pembeking siap siaga, maka aktivitas tambang emas berpotensi terus berulang,” kata dia.
Ia menilai pola penegakan hukum yang tebang pilih juga berisiko memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Sebab, warga hanya melihat pekerja lapangan yang menjadi sasaran penindakan, sementara aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal dinilai tidak tersentuh,” ungkapnya.
Walhi Sumbar menegaskan bahwa penertiban alat berat memang menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai kejahatan lingkungan akibat tambang emas ilegal. Namun langkah itu dinilai belum cukup jika tidak diiringi penindakan menyeluruh terhadap seluruh jaringan yang terlibat.
“Kejahatan lingkungan membutuhkan penindakan yang holistik. Tidak hanya bicara soal penertiban dan mengamankan alat, operator, maupun pekerja kasar saja, tetapi juga harus menyasar aktor intelektual, cukong, dan pemodal besar di balik layar,” ucapnya.
Selain aspek penegakan hukum, Walhi Sumbar juga mendesak pemerintah untuk serius melakukan pemulihan lingkungan dan ekosistem yang rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Kata Indah, rehabilitasi dan reklamasi lahan bekas tambang harus menjadi bagian dari agenda penanganan tambang emas ilegal di Sumbar.
“Selama ini penyitaan alat maupun pemusnahan fasilitas tambang tidak membuat para pelaku utama berhenti beroperasi. Aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan dengan pola yang berulang,” ungkapnya.
Indah juga menyoroti lemahnya pengembangan kasus dalam sejumlah penertiban tambang emas ilegal. Tidak jarang aparat datang ke lokasi setelah adanya laporan masyarakat atau viral di media sosial, namun alat berat sudah lebih dulu dipindahkan dari lokasi.
“Ketika polisi pergi ke lokasi tambang, alat berat sudah tidak ada. Penanganannya sering berhenti sampai di situ saja tanpa ada pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Karena itu, lanjut Indah, Walhi Sumbar mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya melakukan operasi penertiban simbolik.
“Melainkan membongkar jaringan pendanaan dan pihak-pihak yang selama ini diduga melindungi aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Sumbar,” pungkasnya. (WAN)






