Langgam.id – Polisi mendalami dugaan 620 liter Bio Solar bersubsidi yang diangkut seorang pria berinisial S di Kabupaten Limapuluh Kota digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Dugaan tersebut muncul setelah Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengungkap praktik pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tersangka.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Ipda Bayu JF mengatakan, pihaknya masih menelusuri tujuan akhir Bio Solar yang dibawa tersangka. Polisi menduga BBM tersebut akan dijual kepada pelaku aktivitas tambang.
“Kami curiga minyak dijual terhadap pelaku tambang. Tapi kami akan masih dalami,” kata Bayu, Rabu (12/8/2026).
S diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Sarilamak, Kecamatan Harau. Saat ditangkap, tersangka membawa Bio Solar menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.
Petugas kemudian menemukan 21 jerigen berisi Bio Solar di dalam kendaraan tersebut. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 620 liter.
Bayu mengatakan, tersangka diduga memperoleh Bio Solar tersebut dengan cara melakukan pengisian berulang di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh.
“Tersangka diduga mendapatkan BBM dengan cara melakukan pengisian berulang. Pengisian tersebut dilakukan dengan cara melansir dari SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh, dengan menggunakan lebih dari lima barcode,” ujarnya.
Setelah mendapatkan BBM, tersangka membawa Bio Solar tersebut menuju wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM itu diduga akan dijual kembali dengan harga Rp14 ribu per liter.
“Dalam pengakuannya, dijual kembali di Limapuluh Kota Rp14 ribu per liternya,” kata Bayu.
Polisi kini masih mendalami pihak yang menjadi tujuan penjualan BBM tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Limapuluh Kota. Penahanan dilakukan sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Xpander yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta 21 jerigen berisi 620 liter Bio Solar.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut asal-usul, distribusi, serta pihak yang diduga menjadi penerima Bio Solar bersubsidi tersebut. (HER)






