Langgam.id – Polisi belum menetapkan status hukum terhadap siswa terduga pelaku bom rakitan di MAN 3 Padang. Siswa berinisial R tersebut kini masih menjalani konseling.
“Masih menjalani konseling dan belum dapat kami tetapkan status hukumnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Jumat (14/8/2026).
Selama menjalani konseling, kata Yasin, siswa ini ditempatkan di rumah aman yang berada di Kota Padang. R tetap menjalani aktivitas sehari-hari dan didampingi keluarganya.
“Dia tidak di Polres, tetapi di rumah aman yang masih berada di Kota Padang. Di sana dia bersama keluarga,” jelasnya.
Kata Yasin, keberadaan R di rumah aman juga berkaitan dengan kondisi psikologisnya. Polisi ingin memastikan siswa ini tetap mendapatkan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.
“Kita harus berikan dampingan kepada anak ini. Meski di sisi lain dia pelaku ledakan bom. Namun di sisi lain, dia korban perundungan,” ucap Yasin sembari menyebutkan kepolisian masih melihat kondisi R secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum.
“Hasil konseling dan pendampingan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara,” sambungnya.
Yasin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan diketahui R mempelajari merakit bom melalui media sosial. R juga bergabung dalam grup WhatsAap.
“Di grup WhatsApp siswa itu hanya belajar. Tidak terindikasi dari sindikat teroris,” pungkasnya. (WAN)






