Polemik Kasus SMS, Perusahaan Pastikan Kualitas dan Mutu Air Tak Bermasalah

Air mineral dalam kemasan merek SMS

Air mineral dalam kemasan merek SMS. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - PT Agrimitra Utama Persada akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa perusahaan itu. Sebelumnya, perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) tersebut disangkakan kasus pembohongan publik.

Pihak perusahaan mengklaim bahwa untuk kualitas dan mutu air yang diproduksi, tidak pernah mengalami permasalahan hukum. Dalam kasus yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar), permasalahan hanya pada label kemasan.

General Manager PT Agrimitra Utama Persada, David Alwie, mengatakan sumber air diambil dari mata air pegunungan di daerah Andaleh, Kabupaten Padang Pariaman. Air disalurkan ke pabrik melalui pipa yang dikelola oleh PDAM.

"Selama ini masyarakat ragu apakah ini (SMS) benar air PDAM. Banyak beranggapan air PDAM kotor dan bahan kimia. Kami tegaskan, air diambil langsung sumber dari mata air. Nah pertanyaannya kenapa ada PDAM, karena kami sebagai industri itu harus memberikan kontribusi kepada negara dan daerah," kata David, Kamis (23/1/2020).

David menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan PDAM hanya dalam penyaluran pipa. Terkait air, tetap bersumber dari mata air dan belum dikelola oleh PDAM dengan campuran bahan kimia.

"Intinya air baku itu adalah yang diambil dari pegunungan yang belum diproses di PDAM. Dan ada media (pipa) lagi di PDAM dari sumber ke pabrik kami," katanya.

"Permasalahan SMS hanya label saja, kualitas air tak pernah ada permasalahan baik secara mutu ataupun ada permasalahan hukum. jadi masyarakat dan konsumen setia SMS tak perlu khawatir untuk minum," sambung David.

PT Agrimitra Utama Persada dalam kewajiban bernegara, perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2002 ini berkontribusi ke PDAM setiap bulan sebesar Rp150 juta. Hal ini tentu menjadi pemasukan bagi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara itu, Kepala Pabrik PT Agrimitra Utama Persada, Manarep Nababan, menyebutkan, permasalahan pada label SMS sudah di beri dispensasi edar oleh BPOM sampai pada Februari 2020. Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM RI.

"Atas permasalahan label itu, SMS telah mengganti label bermasalah dengan label yang baru. Karena itu kami kembali beroperasi untuk memproduksi dan mendistribusikan SMS," katanya.

“Sejak awal Desember 2019 lalu, kami telah kembali edarkan ke konsumen. Ini membuktikan bahwa tidak ada permasalahan tentang kualitas dan mutu air. SMS layak minum, sejak semula hanya label saja yang bermasalah," tambah Manarep.

Ia mengungkapkan, pihaknya baru ingin bersuara sekarang karena sebelumnya menghormati proses hukum di kepolisian. "Kami tida ingin menganggu dan menunggu proses hukum, makanya kami biarkan dulu dan sekarang baru ingin bersuara," tuturnya. (Irwanda/ICA) kasus sms

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana