Polemik Hijab di SMK 2 Padang, KPAI: Sekolah Harusnya Terima Perbedaan

mui tolak

Ilustrasi wanita berhijab. (pixabay.com)

Langgam.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus penggunaan hijab di SMK Negeri 2 Padang. Menurut KPAI, aturan yang mewajibkan siswi non muslim mengenakan hijab cenderung tidak menghargai keberagaman.

“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak, seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Senin (25/1/2021).

“Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," imbuhnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Terapkan Sanksi Jabatan Terkait Kasus Hijab di SMK 2 Padang

Dia mengatakan, aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunung nilai-nilai kebangsaan. Tindakan sekolah yang memaksa peserta didik berjilbab melanggar HAM.

Menurut Retno, SMK Negeri 2 Padang diduga kuat melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

"Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non Islam," kata dia.

Dia berharap kasus di SMK Negeri Padang menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar tidak ada kejadian serupa terulang. KPAI juga mengapresiasi sikap orangtua siswa yang mau terbuka soal potensi intimidasi anak di sekolah.

"KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan nonfisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara," ujar Retno. (*ABW)

Baca Juga

Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/36/DIKBUD/X/2023 tentang Proses Belajar
Disdikbud Padang Batasi Pembelajaran di Luar Ruangan Imbas Kabut Asap
Mulai 4 September 2023, Pemko Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah (Senin-Jumat) untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP.
Terapkan 5 Hari Sekolah, Wako Bukittinggi Anjurkan Guru Tak Beri PR ke Siswa
Pemerintah Kota Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Program ini dimulai pada 4 September
Terapkan 5 Hari Sekolah, Berikut Jadwal Belajar Siswa SD dan SMP di Bukittinggi
Pemko Bukittinggi resmi menerbitkan aturan lima hari aktif sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Aturan dimulai 4 September 2023 ini.
Pemko Bukittinggi Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai 4 September 2023