Nadiem Makarim Terapkan Sanksi Jabatan Terkait Kasus Hijab di SMK 2 Padang

nadiem, 2021 ditiadakan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Nadiem Makarim (foto:tempo.co)

Langgam.id –  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta Pemda untuk memberikan sanksi tegas terhadap kasus intoleransi di SMKN 2 Padang. Termasuk kemungkinan untuk menerapkan pembebasan jabatan kepada pihak yang terlibat.
.
Baca Juga: P2G: Intoleransi Sekolah Terjadi di Banyak Daerah, Mendikbud Jangan Hanya Respons Kasus Baru

“Saya meminta Pemda, sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan,” ujar Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021).

Ia mengatakan, tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tambahnya.

Nadiem menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

“Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” ujar Nadiem.

Ia mengatakan, Kemendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.(*/Ela)

 

Baca Juga

Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Polemik Tunggakan Seragam Rp300 Ribu 2 Siswa di Padang: Putuskan Pindah Sekolah, Kini Dibantu Donatur 
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian