Polda Sumbar: Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona Terancam 1 Tahun Penjara

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengawal proses pemakaman jenazah pasien corona (covid-19) di wilayahnya. Bahkan apabila ada warga yang melakukan penolakan pemakaman, akan ditindak tegas.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan penolakan proses pemakaman merupakan tindakan melawan hukum. Pelaku akan dikenakan pasal tentang penanggulangan wabah dan karantina.

"Sebagaimana pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984. Warga yang melakukan penolakan bisa kurungan satu tahun penjara setidaknya," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Kamis (16/5/2020).

Ia meminta masyarakat dapat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku. Polda Sumbar akan meminta kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) akan diminta penegasan kepada masyarakat.

"Kapolres supaya imbauan tegas, kalau ada yang menolak (pemakaman). Diminta kawal untuk membantu proses pemakaman," katanya.

Satake Bayu berharap masyarakat Sumbar dapat menerima ikhlas setiap korban yang meninggal akibat wabah virus corona. "Kalau ada berupaya melakukan penolakan kami proses. Nanti kami tindak tegas dengan pasal itu. Sekali lagi, jangan sampai memprovokasi," tegasnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana