Polda Sumbar: Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona Terancam 1 Tahun Penjara

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengawal proses pemakaman jenazah pasien corona (covid-19) di wilayahnya. Bahkan apabila ada warga yang melakukan penolakan pemakaman, akan ditindak tegas.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan penolakan proses pemakaman merupakan tindakan melawan hukum. Pelaku akan dikenakan pasal tentang penanggulangan wabah dan karantina.

"Sebagaimana pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984. Warga yang melakukan penolakan bisa kurungan satu tahun penjara setidaknya," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Kamis (16/5/2020).

Ia meminta masyarakat dapat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku. Polda Sumbar akan meminta kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) akan diminta penegasan kepada masyarakat.

"Kapolres supaya imbauan tegas, kalau ada yang menolak (pemakaman). Diminta kawal untuk membantu proses pemakaman," katanya.

Satake Bayu berharap masyarakat Sumbar dapat menerima ikhlas setiap korban yang meninggal akibat wabah virus corona. "Kalau ada berupaya melakukan penolakan kami proses. Nanti kami tindak tegas dengan pasal itu. Sekali lagi, jangan sampai memprovokasi," tegasnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Sumbar dimutasi. Mutasi tersebut
Kapolri Mutasi 10 PJU Polda Sumbar, Ini Daftar Lengkapnya
Tim Satgas Pangan Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pengecekan
Satgas Pangan Polda Sumbar Cek Pendistribusian MinyaKita, Ini Hasilnya
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melantik satu-satunya Polwan menjabat sebagai Kapolsek di Sumbar. Dia adalah AKP Herlina.
Kapolda Sumbar Lantik Polwan Satu-satunya Jadi Kapolsek, Bertugas di Mentawai
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban