Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu dengan Bungkus Teh Cina

Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu dengan Bungkus Teh Cina

Polda Sumbar tangkap 2 kurir sabu di dua lokasi berbeda di Sumbar. (Rahmadi)

Langgam.id- Kepolisian Daerah Sumatra Barat mengungkap dua kasus penyelendupan sabu yang disamarkan dengan bungkus teh Cina. Polisi menangkap dua orang kurir di dua lokasi berbeda di Sumatra Barat.

Berawal dari penangkapan kurir berinisial DI (31) pada Jumat (22/02). Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatra Simpang 4 Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

"Dari tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,68 gram dan satu unit handphone merek samsung," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumabar Kombes Pol Ma'mun saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (4/04).

Ma'mun mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan hingga menemukan pengiriman berikutnya sekitar seminggu kemudian. Polisi menangkap kurir SA (20) di kawasan Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (31/04).

Dari perempuan asal Pekanbaru itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 1.494,20 gram, 49 butir pil ekstasi, dompet, tas sandang dan 1 unit handphone.

"Kita mencegat tersangka SA yang sedang berada di mobil travel Pekanbaru-Padang," ujarnya.

Ia mengatakan, kedua tersangka tidak saling mengenal. Namun keduanya memiliki modus yang sama, yakni menyembunyikan sabu di dalam bungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Diduga, kata dia, kedua kurir ini memiliki bandar sama di Pekanbaru. Polisi juga sedang mengembankan asal sabu tersebut.

"Tersangka tidak mengetahui berapa bayaran yang didapat karena tertangkap. Mereka baru mendapatkan uang transportasi. Sedangkan bayaran penuhnya diberikan setelah transaksi berhasil," ujarnya.

Ma'mun mengatakan, Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan kawasan perbatasan antara Riau dan Sumatera barat rawan pengedaran narkoba.

Kata dia, Polda Sumbar sudah berkoordinasi dengan Polda Riau, untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke Sumbar. Begitu juga dengan Polda Jambi dan Polda Sumut yang bersebelahan dengan Sumbar.

"Dan Padang biasanya menjadi daerah transit bagi pengedar," ujarnya.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam jumpa pers, Polda Sumbar juga memperlihatkan barang bukti penangkapan selama Maret 2019. Ditresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan barang bukti 3,5 kg sabu-sabu, 1,9 gram ganja dan 49 butir ekstasi. (Rahmadi/A)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor