Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu dengan Bungkus Teh Cina

Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu dengan Bungkus Teh Cina

Polda Sumbar tangkap 2 kurir sabu di dua lokasi berbeda di Sumbar. (Rahmadi)

Langgam.id- Kepolisian Daerah Sumatra Barat mengungkap dua kasus penyelendupan sabu yang disamarkan dengan bungkus teh Cina. Polisi menangkap dua orang kurir di dua lokasi berbeda di Sumatra Barat.

Berawal dari penangkapan kurir berinisial DI (31) pada Jumat (22/02). Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatra Simpang 4 Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

"Dari tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,68 gram dan satu unit handphone merek samsung," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumabar Kombes Pol Ma'mun saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (4/04).

Ma'mun mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan hingga menemukan pengiriman berikutnya sekitar seminggu kemudian. Polisi menangkap kurir SA (20) di kawasan Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (31/04).

Dari perempuan asal Pekanbaru itu, diamankan barang bukti sabu sebanyak 1.494,20 gram, 49 butir pil ekstasi, dompet, tas sandang dan 1 unit handphone.

"Kita mencegat tersangka SA yang sedang berada di mobil travel Pekanbaru-Padang," ujarnya.

Ia mengatakan, kedua tersangka tidak saling mengenal. Namun keduanya memiliki modus yang sama, yakni menyembunyikan sabu di dalam bungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Diduga, kata dia, kedua kurir ini memiliki bandar sama di Pekanbaru. Polisi juga sedang mengembankan asal sabu tersebut.

"Tersangka tidak mengetahui berapa bayaran yang didapat karena tertangkap. Mereka baru mendapatkan uang transportasi. Sedangkan bayaran penuhnya diberikan setelah transaksi berhasil," ujarnya.

Ma'mun mengatakan, Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan kawasan perbatasan antara Riau dan Sumatera barat rawan pengedaran narkoba.

Kata dia, Polda Sumbar sudah berkoordinasi dengan Polda Riau, untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke Sumbar. Begitu juga dengan Polda Jambi dan Polda Sumut yang bersebelahan dengan Sumbar.

"Dan Padang biasanya menjadi daerah transit bagi pengedar," ujarnya.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam jumpa pers, Polda Sumbar juga memperlihatkan barang bukti penangkapan selama Maret 2019. Ditresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan barang bukti 3,5 kg sabu-sabu, 1,9 gram ganja dan 49 butir ekstasi. (Rahmadi/A)

Baca Juga

Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik