Polda Sumbar Ungkap Illegal Logging di Dharmasraya, 2 Orang Ditangkap

Tahanan Rutan Dianiaya | ILUSTRASI PENJARA Narapidana, delapan narapidana

Ilustrasi Sel Tahanan (Foto: ShutterStock)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus ilegal logging atau perdagangan kayu ilegal yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sumbar menyebut telah mengamankan barang bukti tiga batang kayu log jenis Meranti.

“Diamankan di kawasan PT BRM, Nagari IV Koto Nan Dibawah, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 10 November 2020,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (8/12/2020).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, kayu tersebut disita petugas karena pemiliknya tidak mengantongi dokumen sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat izin membawa kayu dari instansi yang berwenang.

Praktik ilegal logging ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang menyatakan terdapat kegiatan penebangan kayu secara ilegal di kawasan IX Koto Kabupaten Dharmasraya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua truk yang membawa kayu ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan M alias E (42), warga Nagari Silago, Dharmasraya dan Y (28) warga Nagari Silago Dharmasraya.
Kombes Pol Satake mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah kayu tersebut diambil dari hutan produksi atau hutan lindung.

“Polda Sumbar tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan ilegal logging, siapapun pelakunya pasti akan ditindak tegas,” tutup Satake. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melantik satu-satunya Polwan menjabat sebagai Kapolsek di Sumbar. Dia adalah AKP Herlina.
Kapolda Sumbar Lantik Polwan Satu-satunya Jadi Kapolsek, Bertugas di Mentawai
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang