Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus ilegal logging atau perdagangan kayu ilegal yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sumbar menyebut telah mengamankan barang bukti tiga batang kayu log jenis Meranti.
“Diamankan di kawasan PT BRM, Nagari IV Koto Nan Dibawah, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 10 November 2020,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (8/12/2020).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kayu tersebut disita petugas karena pemiliknya tidak mengantongi dokumen sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat izin membawa kayu dari instansi yang berwenang.
Praktik ilegal logging ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang menyatakan terdapat kegiatan penebangan kayu secara ilegal di kawasan IX Koto Kabupaten Dharmasraya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua truk yang membawa kayu ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan M alias E (42), warga Nagari Silago, Dharmasraya dan Y (28) warga Nagari Silago Dharmasraya.
Kombes Pol Satake mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah kayu tersebut diambil dari hutan produksi atau hutan lindung.
“Polda Sumbar tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan ilegal logging, siapapun pelakunya pasti akan ditindak tegas,” tutup Satake. (Farhan/ABW)