Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menurunkan tim ke Polres Kota Bukittinggi untuk memantau perkembangan penanganan kasus suami istri yang terlibat kasus pemerkosaan wanita 26 tahun.
"Polda akan memantau penanganan yang dilakukan di sana. Tim ini upaya penanganan masalah pemerkosaan di Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Memperkosa Dibantu Istri, Pria di Bukittinggi Juga Ancam Sebar Video Korban
Satake Bayu mengatakan, hasil penyelidikan sementara, sang istri juga ikut terlibat dalam kasus ini karena mendapat ancaman dari suami. Jika tidak menuruti kemauan, istri diancam diceraikan.
"Kan ada ancaman dari suaminya, kalau tidak mau akan diceraikan. Sehingga istri takut diceraikan dengan terpaksa membantu," jelasnya.
Pasangan suami istri ini berinisial AF (36) dan YN (40). Peristiwa pemerkosaan terhadap korban terjadi pada 11 Desember 2020. Korban yang tidak terima, membuat laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Pelaku AF dan korban diketahui satu tempat bekerja di salah satu toko di Kota Bukittinggi.
Baca juga: Istri di Bukittinggi Bantu Suaminya Memperkosa Karena Takut Diceraikan
"Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban. Mengetahui hal tersebut sang istri mencoba menghubungi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution.
"Setelah menemui korban, YN membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," sambungnya sembari menyebutkan tindakan itu dilakukan pelaku AF di depan istrinya. (Irwanda/ICA)