Polda Sumbar Tahan Perwira Pemukul 3 Bintara di Padang Pariaman

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.idKepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Simbar) telah melakukan tindakan tegas terhadap seorang perwira yang diduga melakukan pemukulan terhadap tiga personel bintara di Polres Padang Pariaman.

Informasinya, perwira berpangkat Ipda berinisial SDC itu telah di tahanan di Polda Sumbar. Video pemukulan tiga bintara itu sempat beredar di media sosial dan mendapat banyak perhatian netizen.

“Intinya sudah diproses sama Polda. Sudah ditahan, berkas sudah dibuat,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi Langgam.id, Minggu (29/3/2020).

Satake Bayu mengatakan perwira itu ditahan di Polda Sumbar hingga berkasnya rampung. Kemudian untuk tahap selanjutnya akan dilakukan sidang disiplin.

“Untuk satu bintara sudah pulang ke rumah. Dia enggak rawat inap, habis dicek dan diobati di rumah sakit lalu pulang. Sudah diizinkan tidak masuk kerja selama dua hari ketika itu,” katanya.

Satake Bayu mengungkapkan satu bintara yang sempat dilarikan ke rumah sakit itu mengalami memar di belakang telinga. Diduga, karena dipukul dengan mengunakan kopel.

“Mungkin kena ujung kopel. Yang jelas Pak Kapolri telah menyampaikan untuk tindak tegas,” tuturnya.

Sebelumnya, Satake mengatakan peristiwa ini terjadi akibat tiga bintara terlambat untuk melaksanakan apel. Kemudian dilakukan tindakan berupa hukuman.

“Penyampaian kapolres-nya tiga orang (bintara) ini terlambat datang apel, sehingga dilakukan tindakan. Yang pasti akan ada sanksi dan proses (untuk perwira),” tegasnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan