Polda Sumbar Tahan Perwira Pemukul 3 Bintara di Padang Pariaman

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Simbar) telah melakukan tindakan tegas terhadap seorang perwira yang diduga melakukan pemukulan terhadap tiga personel bintara di Polres Padang Pariaman.

Informasinya, perwira berpangkat Ipda berinisial SDC itu telah di tahanan di Polda Sumbar. Video pemukulan tiga bintara itu sempat beredar di media sosial dan mendapat banyak perhatian netizen.

"Intinya sudah diproses sama Polda. Sudah ditahan, berkas sudah dibuat," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi Langgam.id, Minggu (29/3/2020).

Satake Bayu mengatakan perwira itu ditahan di Polda Sumbar hingga berkasnya rampung. Kemudian untuk tahap selanjutnya akan dilakukan sidang disiplin.

"Untuk satu bintara sudah pulang ke rumah. Dia enggak rawat inap, habis dicek dan diobati di rumah sakit lalu pulang. Sudah diizinkan tidak masuk kerja selama dua hari ketika itu," katanya.

Satake Bayu mengungkapkan satu bintara yang sempat dilarikan ke rumah sakit itu mengalami memar di belakang telinga. Diduga, karena dipukul dengan mengunakan kopel.

"Mungkin kena ujung kopel. Yang jelas Pak Kapolri telah menyampaikan untuk tindak tegas," tuturnya.

Sebelumnya, Satake mengatakan peristiwa ini terjadi akibat tiga bintara terlambat untuk melaksanakan apel. Kemudian dilakukan tindakan berupa hukuman.

"Penyampaian kapolres-nya tiga orang (bintara) ini terlambat datang apel, sehingga dilakukan tindakan. Yang pasti akan ada sanksi dan proses (untuk perwira)," tegasnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang