Polda Sumbar SP3 Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Indra Catri

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.idKepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3 kasus ujaran kebencian yang menjerat Indra Catri. Sebelumnya, mantan Bupati Kabupaten Agam ini telah ditetapkan tersangka dan dipanggil penyidik.

Kasus ujaran kebencian ini adalah terhadap mantan anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, Mulyadi. Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan ketika itu.

“(SP3) sudah lama, tanggal 24 September kemarin. Dengan ini, kasus Pak IC (Indra Catri) sudah selesai,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Minggu (22/11/2020).

Satake Bayu menyebutkan SP3 ini hanya untuk Indra Catri. Namun untuk tersangka lainnya tetap bergulir dan bahkan telah divonis di meja pengadilan. “Semuanya sudah diproses sampai ke pengadilan. SP3 hanya untuk Pak IC saja,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi bernomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Laporan itu pencemaran nama baik melalui akun facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

Pada saat itu, tiga tersangka telah dilakukan penahanan badan. Mereka adalah Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer sekaligus Ajudan dari Indra Catri.

Hanya satu tersangka yang berada di luar Pemerintahan Kabupaten Agam. Dia adalah Rozi Hendra yang merupakan pekerjaan swasta. (Irwanda)

 

Baca Juga

Bripka Randi, Personel Polda Sumbar Sabet Double Winner di Ajang Paralayang Nasional
Bripka Randi, Personel Polda Sumbar Sabet Double Winner di Ajang Paralayang Nasional
Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil
Penyelidikan Dugaan AKBP F Lecehkan Polwan Dibuka Lagi, LBH Padang Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Polisi Soal Sumber Emas WN India: Diduga dari Tambang Ilegal di Sijunjung dan Solok
Polisi Soal Sumber Emas WN India: Diduga dari Tambang Ilegal di Sijunjung dan Solok
investasi, investasi emas
WN India Tampung-Jual Emas Ilegal Asal Sumbar untuk WN Malaysia
Polisi Ringkus WN India Bawa Emas Ilegal 1,5 Kg di Solok
Polisi Ringkus WN India Bawa Emas Ilegal 1,5 Kg di Solok
Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Modif Sidak SPBU, Polda Sumbar Lakukan Pendalaman Kasus
Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Modif Sidak SPBU, Polda Sumbar Lakukan Pendalaman Kasus