Polda Sumbar SP3 Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat Indra Catri

Kasus Buka Paksa Peti | Indra Catri Tersangka | bupati agam tersangka | Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, penyalahgunaan dana MTQ Nasional

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3 kasus ujaran kebencian yang menjerat Indra Catri. Sebelumnya, mantan Bupati Kabupaten Agam ini telah ditetapkan tersangka dan dipanggil penyidik.

Kasus ujaran kebencian ini adalah terhadap mantan anggota DPR RI dari fraksi Demokrat, Mulyadi. Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan ketika itu.

"(SP3) sudah lama, tanggal 24 September kemarin. Dengan ini, kasus Pak IC (Indra Catri) sudah selesai," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Minggu (22/11/2020).

Satake Bayu menyebutkan SP3 ini hanya untuk Indra Catri. Namun untuk tersangka lainnya tetap bergulir dan bahkan telah divonis di meja pengadilan. "Semuanya sudah diproses sampai ke pengadilan. SP3 hanya untuk Pak IC saja," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi bernomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Laporan itu pencemaran nama baik melalui akun facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

Pada saat itu, tiga tersangka telah dilakukan penahanan badan. Mereka adalah Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer sekaligus Ajudan dari Indra Catri.

Hanya satu tersangka yang berada di luar Pemerintahan Kabupaten Agam. Dia adalah Rozi Hendra yang merupakan pekerjaan swasta. (Irwanda)

 

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024