Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memproses seorang personelnya lantaran diduga melanggar kode etik. Personel Bintara itu diketahui digrebek bersama seorang wanita di rumah kontrakan di kawasan Jati, Kota Padang, Sabtu (22/5/2021) malam.
"Jadi ada personel di rumah kontrakan (bersama seorang wanita). Tapi yang bersangkutan sudah diamankan di polda dan diproses propam," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi langgam.id, Minggu (23/5/2021).
Satake Bayu mengungkapkan kasus ini masih dalam penanganan propam. Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail apa dilakukan personel bersama wanita itu.
"Masih kami dalami, pokoknya ke dalam kontrakan itu membawa wanita. Kedapatan dengan pemilik rumah kontrakan. (Wanita itu bukan istri maupun pacarnya) bukan," jelasnya.
Personel Bintara ini berdinas di Polda Sumbar. Hanya saja, Satake Bayu belum mengetahui pangkat yang bersangkutan. Namun ia memastikan kasus ini masih ditangani propam.
"Masih dilidik apa yang dilakukan yang bersangkutan di dalam rumah kontrakan ini," tuturnya. (Irwanda/Osh)