Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana covid-19. Dugaan penyelewengan terkait pengadaan hand sanitizer itu merupakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
"Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Sambil nanti menunggu hasil rekomendasi dari BPK. Walaupun ada tindak pidana bisa diproses, tapi masih menunggu," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya, BPK menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan covid-19 di Sumbar. Kemudian, DPRD Sunbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran itu.
Baca juga: Polemik Dana Covid-19 Sumbar, Pansus Rekomendasikan Sanksi dan Audit Investigasi
Ada dana sekitar Rp49 miliar yang dicurigai penggunaanya dalam pengadaan hand sanitizer. Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman menjelaskan menurutnya hal itu bukanlah temuan, tetapi dipertanyakan.
BPBD juga sudah memberikan klarifikasi dan dipertanggungjawabkan lewat bukti kwitansi dan berita acara. Kalau memang masalah, kata dia, pasti pihaknya diminta mengganti.
"Itu bukan temuan, tapi dipertanyakan. Jadi itu pembelian-pembelian dalam rangka percepatan penanganan covid-19, jadi sudah kita jelaskan kepada pansus sebagai pertanggungjawaban," katanya, Selasa (23/2/2021).
Kemudian soal tuduhan pemahalan harga, ia menilai itu wajar saja dalam kondisi covid-19. Apalagi dengan suatu kebutuhan yang sangat penting dan semua orang membutuhkan. Kemudian juga sudah ada pakta integritas dengan perusahaan soal harga.
Soal tuduhan penyedia hand sanitizer adalah perusahaan batik, menurutnya hal itu sah-sah saja jika mampu menyediakan. Hal itu dilakukan karena kondisi extraordinary atau luar biasa karena tanggap darurat covid-19 yang membuat kebutuhan masyarakat adalah nomor satu. (Irwanda/ABW)