Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melanjukan operasi zebra yang telah dimulai sejak Senin (26/10/2020). Ada delapan skala prioritas sasaran razia. Di Sumbar, pengguna kendaraan yang tak mengenakan masker saat berkendaraan akan mendapat sanksi surat tilang.
Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Yofie Girianto sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri. Menurutnya, jajaran polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar razia secara serentak hingga 8 November 2020.
Korlantas Mabes Polri menetapkan delapan skala prioritas sasaran razia. Khusus untuk Sumbar, karena ada peningkatan kasus Covid-19, pengguna kendaraan yang tak pakai masker saat juga dapat sanki surat tilang.“Pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyakarat akan mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusunya di Sumatera Barat,” katanya.
Dirlantas mengatakan razia tersebut dilakukan oleh petugas gabungan. Selain Satlantas juga Polisi Militer dan dinas perhubungan. Ia mengimbau mengedepankan sikap preventif kepada para pengendara yang terjaring dalam razia tersebut.
Delapan sasaran dalam operasi zebra tahun ini, menurutnya adalah tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah umur dan menggunakan knalpot racing. Selain itu, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan (over loading dan over dimensi), serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Ia mengatakan, pada hari pertama operasi zebra, pengendara roda dua lebih dominan melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut antara lain, tidak menggunakan helm, knalpot racing dan tidak membawa surat kendaraan. (*/SS)