Langgam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Hamdani sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Salah satu tugas utamanya nanti adalah melantik 11 pasangan kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Alwis mengatakan, dengan dilantiknya Hamdani sebagai Pj Gubernur sejak Kamis (18/2/2021) pukul 09.00 WIB, maka berakhir juga tugasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.
"Saya bertugas sebagai Plh selama enam hari, dengan dilantiknya Pj maka tugas saya hari ini juga berakhir," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/2/2021).
Pj Gubernur menurutnya, bertugas seperti tugas gubernur. Pertama, segera melantik kepala daerah terpilih bupati/wali kota hasil Pilkada 2020. Sebab syarat melantik kepala daerah terpilih harus penjabat, tidak boleh Plh.
Baca juga: Kemendagri Tunjuk Hamdani Jadi Pj Gubernur Sumbar
Saat ini sebanyak 12 daerah dipimpin oleh Plh yaitu sekda masing-masing kabupaten/kota sejak Rabu (17/2/2021). Dirinya bersyukur, karena dengan adanya Pj bisa segera menyelesaikan persoalan Pilkada 2020 di daerah. Dengan begitu, persoalan pasca pilkada tidak berlama-lama.
"Kita siapkan semua urusan pilkada. Kita bersyukur agar persoalan pilkada segera tuntas," katanya.
Dari instruksi Kemendagri ungkap Alwis, diberikan batas waktu sampai 26 Februari untuk segera melantik 11 kepala daerah definitif yang telah tuntas semua persoalannya. Jadi, diperkirakan pelantikan dilakukan pada minggu keempat Februari.
"Berdasarkan arahan, para kepala daerah dilantik di masing-masing kabupaten kota secara virtual, yang melantik Pak Pj Gubernur di Kantor Gubernur," katanya.
11 daerah yang akan dilantik bupati/wali kotanya adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.
11 daerah itu merupakan hasil pilkada dari 13 daerah menggelar pilkada di Sumbar. Sedangkan dua daerah yaitu Kabupaten Solok Selatan, Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya pada 22 Maret. Kemudian untuk Kabupaten Solok masih berlanjut sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi ada 11 daerah dilantik kepala daerahnya dan 1 Pj untuk Kabupaten Solok, namanya sudah dikirim ke Kemendagri, sekarang masih proses," katanya.
Selain melantik kepala daerah terpilih terang Alwis, kemudian tugas prioritas kedua, yaitu segera menyelesaikan semua urusan terkait penanganan covid-19 di Sumbar. (Rahmadi/yki)