Pilkada Diundur, Jumlah Pemilih Pemula Bertambah Hampir 500 Ribu Orang

Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.

Ilustrasi - Salah seorang pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. (Foto: CU)

Langgam.id – Pengunduran jadwal Pilkada ke 9 Desember 2020, membuat pemilih pemula bertambah hampir 500 ribu orang di seluruh Indonesia. Jumlah pemilih pemula di Sumatra Barat masih dihitung untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan KPU RI.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan di seluruh Indonesia, pemilih pemula bertambah jadi 456.256 orang.  Sementara, berapa orang jumlah pemilih pemula di Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI.

Keputusan tersebut baru diturunkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI. Nantinya akan diturunkan pula dari KPU RI ke KPU Sumbar pada Senin (22/6/2020) sehingga juga diketahui jumlahnya.

“Ke KPU Sumbar belum diturunkan, jadi belum diketahui berapa jumlah pemilih pemulanya,” katanya Sabtu (20/6/2020).

Baca juga : Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Sumbar Dimulai 27 Juni 2020

Jumlah pemilih pemula bertambah karena sebelumnya data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dihitung sampai tanggal 23 September 2020 bagi yang memasuki usia 17 tahun. Rencana tersebut jika Pilkada diadakan pada bulan Juli 2020.

Kemudian Pilkada diundur ke 9 Desember akibat pandemi virus corona atau covid-19. Sehingga batas umur pemilih pemula juga digeser sampai 9 Desember.

Baca juga :  Dugaan Pelanggaran Sekjen DPD RI, Bawaslu Sumbar Belum Terima Putusan KASN

Pemilih pemula dimasukan dari penduduk yang memasuki usia 17 tahun, atau bagi aparat negara yang telah memasuki masa pensiun dari 23 April sampai 9 Desember 2020.

“Jadi itu karena pengunduran hari pemungutan suara, pemilih pemula adalah mereka yang memasuki usia 17 tahun dan ada yang memasuki pensiun,” ujarnya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Presiden Prabowo saat pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (14/8)
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima dan Kapolri Usut Tambang Ilegal di Daerah
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu