Pilkada Diundur, Jumlah Pemilih Pemula Bertambah Hampir 500 Ribu Orang

Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.

Ilustrasi - Salah seorang pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. (Foto: CU)

Langgam.id – Pengunduran jadwal Pilkada ke 9 Desember 2020, membuat pemilih pemula bertambah hampir 500 ribu orang di seluruh Indonesia. Jumlah pemilih pemula di Sumatra Barat masih dihitung untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan KPU RI.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan di seluruh Indonesia, pemilih pemula bertambah jadi 456.256 orang.  Sementara, berapa orang jumlah pemilih pemula di Sumbar masih menunggu keputusan KPU RI.

Keputusan tersebut baru diturunkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI. Nantinya akan diturunkan pula dari KPU RI ke KPU Sumbar pada Senin (22/6/2020) sehingga juga diketahui jumlahnya.

“Ke KPU Sumbar belum diturunkan, jadi belum diketahui berapa jumlah pemilih pemulanya,” katanya Sabtu (20/6/2020).

Baca juga : Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Sumbar Dimulai 27 Juni 2020

Jumlah pemilih pemula bertambah karena sebelumnya data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dihitung sampai tanggal 23 September 2020 bagi yang memasuki usia 17 tahun. Rencana tersebut jika Pilkada diadakan pada bulan Juli 2020.

Kemudian Pilkada diundur ke 9 Desember akibat pandemi virus corona atau covid-19. Sehingga batas umur pemilih pemula juga digeser sampai 9 Desember.

Baca juga :  Dugaan Pelanggaran Sekjen DPD RI, Bawaslu Sumbar Belum Terima Putusan KASN

Pemilih pemula dimasukan dari penduduk yang memasuki usia 17 tahun, atau bagi aparat negara yang telah memasuki masa pensiun dari 23 April sampai 9 Desember 2020.

“Jadi itu karena pengunduran hari pemungutan suara, pemilih pemula adalah mereka yang memasuki usia 17 tahun dan ada yang memasuki pensiun,” ujarnya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu