Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) bakal menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk Pilkada yang digelar 9 Desember 2020. Penambahan ini untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Baca juga: Tak Ingin Ada Klaster Pilkada Covid-19, KPU Sumbar Tiadakan Kampanye di Lapangan Terbuka
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, salah satu cara untuk mencegah kerumunan saat pemungutan suara, dengan mengurangi jumlah pemilih di TPS.
"Konsekuensi membatasi jumlah orang di TPS yaitu harus menambah jumlah TPS," katanya di Padang, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Tahapan Pilkada 2020 akan Kembali Dilanjutkan 15 Juni 2020
Ia mengatakan, biasanya jumlah pemilih di TPS mencapai 800 orang. Namun, di tengah pandemi ini akan dikurangi menjadi 500 orang.
Dengan begitu, kata Amnasmen, KPU Sumbar menambah 1.300 TPS. Sehingga total TPS untuk Pilkada 2020 mencapai 12.680 di 19 kabupaten dan kota.
"Kami sudah simulasikan diperkirakan akan ditambah sekitar 1.300, jadi lebih kurang ada 12.680 sekian TPS," ujarnya.
Ia berharap, Pilkada bisa berjalan dengan lancar pada 9 Desember mendatang. Pandemi ini tidak akan menurunkan partisipasi pemilih. (Rahmadi/SRP)